Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian K3lh

 

A. Pengertian K3lLH
K3LH yakni adalah pengertian wacana Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang mempunyai banyak pekerja atau karyawan. 
Berdasarkan pengertiannya sanggup ditarik kesimpulan wacana tugas K3 yaitu:
Setiap Tenaga Kerja berhak menerima pertolongan atas keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. 
Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
Setiap sumber produksi perlu digunakan dan dipergunakan secara kondusif dan efisien. 
Untuk mengurangi biaya perusahaan jikalau terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akhir korelasi kerja alasannya yakni sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

B. Tujuan K3LH 
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produtivitas nasional.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.   
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.  
 
C. Dasar aturan K3LH
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 wacana kesehatan dan keselamatan kerja:
Yang diatur oleh UU ini yakni keselamatan kerja dalam segala daerah kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.









Sumber http://now-smart.blogspot.com/