Aturan Gres Tahun 2019: Beli Kendaraan Beroda Empat Dapat Dp 0%
Dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018, ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan beroda empat tentunya, pada perusahaan pembiayaan (multifinance) menjadi semakin longgar.
Rincian hukum gres tersebut tertuang dalam Bab IV, Pasal 20, wacana Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Berikut kutipannya:
Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% sanggup menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
1. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan;
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan;
2. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan; atau
3. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan.
Sejauh ini sanggup disimpulkan bahwa yang sanggup menciptakan penawaran DP 0 persen hanyalah perusahaan pembiayaan alias leasing dengan rasio pembiayaan bermasalah yang sangat rendah atau yang disebut NonPerforming Financing (NPF), yakni 1 persen.
Sedangkan bagi leasing yang NPF alias rasio kredit macetnya di atas 1 persen dihentikan OJK untuk menciptakan DP 0 persen.
Bagi yang rasio kredit macetnya hingga 3 persen, DP terendah yang sanggup diracik ialah 10 persen. Sampai DP terendah bagi leasing yang punya kredit macet tertinggi ialah 25 persen.
Sumber Refrensi :
https://otodriver.com/article/view/aturanbarubelimobilkinibisadp0/JrRNW92xjJusevt5bsiAvweuc_7M_MEtPLrJG6j_Y
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojkterbitkanaturandp0untukkreditkendaraanbermotorberikutrinciannya
https://www.ojk.go.id/Files/201409/2DraftPOJKPenyelenggaraanUsaha_1410445981.pdf
Sumber https://www.centro.web.id/