Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Gampang Pendaftaran Sim Card Tanpa Ktp

Kali ini Abubz akan membuatkan cara gampang untuk pendaftaran SIM Card baik yang gres ataupun yang sudah lama, biar tidak di blokir.

Semua pelanggan seluler prabayar di indonesia diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran dan atau pendaftaran ulang dengan memakai identitas yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau disingkat (NIK), NIK ini dapat kau lihat di Kartu Tanda Penduduk elektronik atau (e-KTP).

 Kali ini Abubz akan membuatkan cara gampang untuk pendaftaran SIM Card baik yang gres ataupun y Cara Praktis Registrasi SIM Card Tanpa KTP

Lantas bagaimana dengan kau yang usia nya belum genap 17 tahun ??? atau kau yang sudah sampaumur tapi masih belum mempunyai KTP ???

Tenang coy.... Bagi kau yang belum berusia 17 tahun atau yang belum mempunyai KTP, tidak usah bingung.
Kamu masih dapat melaksanakan pendaftaran dengan memakai NIK.

Lho... Mau lihat NIK dari mana ??? KTP nya juga kan belum punya ??? :)

Sebenarnya gini bro, NIK itu sudah diberikan semenjak kita lahir. Semua penduduk niscaya mempunyai NIK.

Walaupun kau belum mempunyai KTP tapi kau punya Kartu Keluarga (KK) kan ???

NIK tersebut ada di dalam Kartu Keluarga (KK) kamu.

Dengan demikian, untuk kau yang belum mempunyai e-KTP dapat melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digit pada Kartu Keluarga mu.

Untuk proses pendaftaran pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai paling lambat pada 28 Februari 2018.

Agar kau dianggap berhasil dan di nyatakan sukses dalam melaksanakan pendaftaran SIM Card ini, kau harus pendaftaran sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan (KK) kamu.

Ingat ! Registrasi ini akan di tujukan ke database Ditjen Dukcapil, bila kau memasukan data yang valid kau akan dianggap sukses dan SIM Card kau tidak akan di blokir.

Registrasi ini di tujukan untuk kepentingan "national single identity", yakni dimana segala sesuatu akan mengacu pada satu identitas yang sah.

Untuk e-KTP nantinya akan menjadi sentra acuan terbesar dari transaksi yang terjadi di Indonesia. Pemerintah berencana menyebabkan e-KTP sebagai basis otorisasi, verifikasi, dan transaksi apapun yang diharapkan di Indonesia.

Oh iya... Untuk Cara Registrasi SIM Card nya sebagai berikut:

Untuk Pelanggan Prabayar:

Ketik NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Untuk Pelanggan Lama:

Ketik ULANG#NIK#NomorKK#. kirim ke 4444

Note: Untuk NomorKK terletak di bawah goresan pena Kartu Keluarga (yang letaknya di tengah atas).

Semoga Bermanfaat !